TUGAS
Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan jalan, sub urusan sumber daya air dan sub urusan drainase serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
FUNGSI
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan kesekretariatan dinas;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2022