24676
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 12 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
GERMAS Mengadakan Kegiatan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Dinas PUBMSDA
Jumat, 01 Juli 2022
Kegiatan Pembangunan Rumah Pompa dan Pemeliharaan DAM di Sidoarjo
Senin, 02 Januari 2023
Pengecatan Sekunder Cepiples
Rabu, 18 Agustus 2021
Penyemprotan Berkala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air
Rabu, 18 Agustus 2021
BERITA TERKINI
Perjanjian Kinerja Tahun 2024
Sabtu, 25 Mei 2024
Kegiatan Pembangunan Rumah Pompa dan Pemeliharaan DAM di Sidoarjo
Senin, 02 Januari 2023
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Ruas Kabupaten Periode November 2022
Kamis, 22 Desember 2022
Sidak Progress Peningkatan Ruas Jalan Pilang - Tulangan dan Simpang Tiga Tulangan - Bulang
Selasa, 13 September 2022