RENSTRA DPUBMSDA 2025 - 2029
01 Oktober 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM, BINA MARGA & SUMBER DAYA AIR
Kabupaten Sidoarjo
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 - 2026 disusun dengan memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah khususnya terkait kebinamargaan dan sumber daya air. Renstra tersebut berfungsi sebagai dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun. Penetapan program dan kegiatan pembangunan dalam Renstra tersebut berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2021 – 2026.