DINAS PEKERJAAN UMUM, BINA MARGA & SUMBER DAYA AIR
Kabupaten Sidoarjo

PENERBITAN SURAT DISPENSASI PEMANFAATAN JALAN UNTUK MOBILISASI ANGKUTAN SIRTU

  • 01 Februari 2026
  • 412 kali

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu

Dalam rangka menjaga keutuhan serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo menyediakan layanan perizinan/dispensasi bagi pelaku usaha maupun perseorangan yang akan melakukan mobilisasi angkutan sirtu (pasir dan batu).


📋 Persyaratan Berkas:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum (khusus pemohon badan usaha)
  4. Fotocopy Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  5. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Lahan
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat rekomendasi pemanfaatan jalan
  7. Gambar Rute Mobilisasi Angkutan Sirtu
  8. Rincian Jenis Muatan yang diangkut dan Lama Waktu Kegiatan
  9. Lokasi dan Foto Lokasi


🔄 Prosedur & Mekanisme Pelayanan:

  1. Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Verifikasi: Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
  3. Tinjau Lapang: Pelaksanaan tinjau lapang bersama dan pembuatan berita acara.
  4. Pembuatan Rute: Petugas membuat gambar rute mobilisasi angkutan sirtu.
  5. Surat Jaminan: Pemohon membuat surat jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan.
  6. Penyerahan Jaminan: Pemohon menyerahkan surat jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan kepada petugas.
  7. Penerbitan Surat: Petugas menerbitkan Surat Dispensasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu.
  8. Pengambilan: Pemohon mengambil Surat Dispensasi yang telah selesai diproses.


â„šī¸ Informasi Layanan:

  • âąī¸ Waktu Pelayanan: Maksimal 21 Hari Kerja
  • 💰 Biaya / Tarif: Gratis (Rp 0,-)
  • 📑 Produk Layanan: Surat Dispensasi Pemanfaatan Jalan untuk Mobilisasi Angkutan Sirtu


📞 Pengelola Pengaduan:

Jika Anda memiliki pertanyaan, kendala, atau saran terkait layanan ini, silakan ajukan surat resmi kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo atau hubungi kanal resmi:

  • â˜Žī¸ Call Center: 112
  • đŸ’Ŧ WhatsApp: 0821-4134-0670
  • 🌐 SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
  • 🌐 Website: pubmsda.sidoarjokab.go.id
  • âœ‰ī¸ Email: pubmsda@gmail.com
  • 📱 Social Media (IG / TikTok / FB): @dpubmsda_sidoarjo / dpubmsda.sidoarjo