Standar Pelayanan Penerbitan Surat Informasi Batas
Sempadan Saluran
Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi sungai/saluran air,
mencegah potensi risiko banjir, serta memastikan tata guna lahan di area
sekitar jaringan irigasi dan sungai tetap sesuai aturan perundang-undangan, Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
menyediakan layanan Penerbitan Surat Informasi Batas Sempadan Saluran.
đ Persyaratan Berkas:
- Surat
Permohonan
- Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Foto
Copy Ijin Lokasi
- Foto
Copy Sertifikat / Peta Bidang
- Foto
Copy Akta Perusahaan (khusus pemohon badan usaha)
- Surat
Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang
ditentukan dalam surat Informasi Batas Sempadan Saluran
- Surat
Kuasa (apabila pengurusan izin tidak dilakukan langsung oleh
pemohon/bersangkutan)
đ Prosedur / Mekanisme
Pelayanan:
- Penyerahan
Berkas: Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas
pelayanan.
- Verifikasi:
Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.
- Tinjau
Lapangan: Pelaksanaan tinjau lapang dan pembuatan berita acara.
- Gambar
Teknis: Petugas membuat gambar teknis batas sempadan.
- Penerbitan
Surat: Petugas menerbitkan Surat Informasi Batas Sempadan Saluran.
- Pengambilan
Surat: Pemohon mengambil Surat Informasi Batas Sempadan Saluran.
âšī¸ Informasi Layanan:
- âąī¸
Waktu Pelayanan: Maksimal 21 Hari Kerja
- đ°
Biaya / Tarif: GRATIS (Rp 0,-)
- đ
Produk Layanan: Surat Informasi Batas Sempadan Saluran
đ Pengelola Pengaduan
& Layanan Informasi:
Surat pengaduan dapat ditujukan kepada Kepala Dinas PU
Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo atau melalui saluran
resmi kami:
- âī¸
Call Center: 112
- đŦ
WhatsApp: 0821-4134-0670
- đ
SP4N-LAPOR!: lapor.go.id
- đ
Website: pubmsda.sidoarjokab.go.id
- âī¸
Email: pubmsda@gmail.com
- đą
Media Sosial (IG / TikTok / FB): @dpubmsda_sidoarjo /
dpubmsda.sidoarjo